SIMALUNGUN - Sebanyak 441 orang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang sudah terlebih dulu mengapdi di lingkungan Pemerintah Pemkab Kabupaten Simalungun akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyerahan Surat Keputusan pengangkatan tersebut langsung diserahkan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH. MH di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (9/3/2022).
Selain menerima SK pengangkatan menjadi PNS, 441 orang PNS tersebut juga diambil sumpah /janji sebagai PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang didampingi oleh Rohaniawan Islam, Kristen Protestan dan Katholik.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Sudiahman Saragih dalam laporannya mengatakan, bahwa Pegawai Negri Sipil ( PNS ) yang menerima SK merupakan pengangkatan formasi Tahun 2015 yang lalu sebanyak 1 orang, Tahun 2019 sebanyak 442 orang dan formasi sekolah tinggi transportasi Darat Kementerian Perhubungan sebanyak 2 orang.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
"Jumlah keselurahan Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya diangkat menjadi sebanyak 445 orang, namun seiring dengan perjalanan waktu 4 orang PNS tersebut sudah meninggal dunia, " Jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Sudiahman Saragih
Bupati Simalungun dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, dengan pengambilan sumpah ini. para pegawai negeri sipil yang baru menerima SK pengangkatan, secara otomatis diikat dengan tugas dan kewajiban sesuai peraturan.
"Untuk itu para Pegawai Negeri Sipil yang baru saja menerima Surat Keputusan agar mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah Republik Indonesia.
Hari ini adalah hari bersejarah dalam perjalanan karier saudara sebagai PNS, yang sekian lama saudara tunggu, untuk itu laksanakan tugas dengan baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggungjawab , "Pinta Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga
Bupati juga meminta untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Simalungun ini
"Dimanapun kalian bertugas, ingat status Pegawai Negri Sipil ( PNS ) dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ditentukan Pemerintah, "tandas Bupati.
Diakhir bimbingan dan arahannya Bupati berpesan agar bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, jauhi apa yang menjadi larangan dan tekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
"Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati. Mari kita wujud nyatakan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Simalungun Rakyat Harus Sejahtera, "kata Bupati. ( Karmel )