Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dari Nagori Aek Gerger, Barbuknya Segini

    Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dari Nagori Aek Gerger, Barbuknya Segini
    Keterangan Photo : istimewa

    SIMALUNGUN - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu hingga ke seluruh penjuru, termasuk di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun yang berbatas wilayah dengan Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan.

    Informasi diperoleh, terkait penyalahgunaan dan transaksi sabu-sabu di rumah YS (52) tepatnya di di Huta III, Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Rabu (24/01/2024) sekira pukul 21.00 WIB yang lalu.

    Sebelumnya, warga melaporkan aktivitas ilegal tersebut dan personel Sat Narkoba Polres Simalungun berkoordinasi dengan Pangulu Nagori setempat, dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan.

    Kemudian, petugas menggrebek rumah itu dan mendapati seorang pria yang semula mengaku dirinya bernama Rubi. Namun, seiring dengan interogasi yang dilakukan petugas, pria itu mengaku dirinya berinisial YS.

    Masih di lokasi, personel Sat Narkoba Polres Simalungun dalam kegiatan itu dipimpin Ka. Tim AIPTU Aswin melakukan penggeledahan seisi rumah disaksikan Pangulu Nagori setempat  dan  sejumlah barang bukti narkotika milik YS.

    Lebih lanjut, saat YS diinterogasi petugas, soal asal usul barang bukti narkotika jenis sabu merupakan miliknya dan rincian barang bukti tertera, sebuah kotak rokok Surya berisi kemasan plastik klip berisi sabu.

    Selain itu jenis sabu dengan berat bruto 2, 22 gram dan satu uah unit handphone Nokia berwarna hitam, uang tunai senilai Rp.100 ribu, merupakan, hasil bertransaksi narkotika, dan satu bungkus plastik klip kosong.

    Selanjutnya, personel Sat Narkoba memboyong pelaku YS berikut sejumlah barang bukti milik pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut ke Mako Polres Simalungun.

    Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., dalam siaran pers disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., terkait penangkapan pelaku dalam perkara narkotika jenis sabu melalui pesan percakapan WAG selularnya, Jumat (26/01/2024) sekira pukul 13.54 WIB.

    "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah Simalungun, " tegas AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H..mengakhiri. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba

    Ikuti Kami