SIMALUNGUN - Melalui Peraturan Pemerintah bernomor 28 Tahun 2012 tertanggal 27 Februari 2012 dan hal ini berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No.S-465/MBU/2008 tertanggal 30 Mei 2008, tentang penetapan Kawasan Industri Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Menurut nara sumber, semenjak diresmikan pada tahun 2015 yang lalu hingga saat ini KEK Sei Mangkei dinilai lamban beroperasi, tepatnya di lokasi lahan eks HGU PTPN III, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (21/08/2022) sekira pukul 10.47 WIB.
"Ini program pemerintah dengan nilai investasi tinggi, sebab pada tahap awal telah dibangun fasilitas jasa tangki timbun (tank farm), depot container, jalur kereta api dan berbagai sarana infrastruktur, " kata Purba, warga Perdagangan, Kecamatan Bandar melalui pesan percakapan selularnya.
Selanjutnya, pria bermarga Purba yang juga aktivis sosial kontrol ini menerangkan, kawasan industri ini sebagai sentra perekonomian melalui industri komoditi kelapa sawit dan komoditi karet berskala internasional dikelola pihak PT Kawasan Industri Nusantara.
"Pemerintah telah menetapkan Holding Perkebunan PTPN III memfasilitasi arealnya sesuai Persetujuan Hak Pengelolaan (HPL) KEK Sei Mangkei seluas 1.933, 80 Hektar, " lanjut
Namun, hingga saat ini PT Kawasan Industri Nusantara merupakan anak perusahaan PTPN III itu, menurut nara sumber lebih lanjut, dinilai tidak berkemampuan mengembangkan KEK Sei Mangkei dengan mendatangkan investor.
"Sampai saat ini, KEK Sei Mangkei hanya memiliki beberapa Tenan (Investor ; red) yakni, PT. Unilever Oleochemical Indonesia (UOI), Pertagas, INL dan AICE, " sebut sumber.
Baca juga:
Muhaimin Iskandar Dukung Kripto Kena Pajak
|
Nara sumber menambahkan, PT Kinra selaku pengelola KEK Sei Mangkei terkesan tidak pro-aktif terkait penertiban ternak lembu yang berkeliaran di seputaran lokasi dan adanya oknum yang memanfaatkan lahan untuk kepentingan pribadi.
"Ternak yang berkeliaran di jalur lintasan masuk dan keluar dari kawasan sangat mengganggu transportasi dan belum diketahui secara pasti, oknum yang menyalahgunakan fungsi lahan dengan menanam ketela (ubi; red), " tandasnya.
Terpisah, Ketua Umum Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun W.H Butar-butar mengutarakan, semestinya pihak PT Kindra selaku pengelola KEK Sei Mangkei lebih profesional terkait pemasaran untuk mendatangkan investor dan melakukan pengawasan terhadap pengalihan fungsi lahan.
"Sangat disesalkan apabila ternak lembu berkeliaran dan alih fungsi lahan, oknum yang menanam tanaman ubi di lokasi lahan industri berkelas internasional, " kata W.H Butar-butar.
Kemudian, W.H Butar-butar secara resmi akan menyurati Menteri BUMN RI dan Direktur Holding Perkebunan perihal pelaporan temuan terkait evaluasi kinerja manajemen PTPN III dan PT Kinra yang dianggap tidak mampu mengelola dan mengembangkan kawasan dengan mendatangkan investor.
"Sejak dimulai beroperasi hingga saat ini, selama kurun waktu 7 tahun lamanya ternyata perkembangan KEK Sei Mangkei dinilai stagnan, " pungkas W.H Butar-Butar.
Sementara, Revondy selaku Manajer Coorporate Secretary, Legal & Public Relations PT Kawasan Industri Nusantara dimintai tanggapan terkait perkembangan KEK Sei Mangkei dianggap stagnan dan lemahnya pengawasan serta alih fungsi lahan melalui pesan percakapan selularnya.
Namun, sangat disesalkan terkait konfirmasi yang disampaikan awak media ini, pihak Manajemen PT Kinra belum bersedia menanggapi.