Reka Ulang Tewasnya Ibu dan Anak di Perumahan Mutiara Landbow, Pelaku Terancam Hukuman Mati

    Reka Ulang Tewasnya Ibu dan Anak di Perumahan Mutiara Landbow, Pelaku Terancam Hukuman Mati
    Keterangan Photo ; Reka Ulang Kasus Pembunuhan Berencana

    SIMALUNGUN - Peristiwa terbunuhnya, Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) bersama putranya Antonius Ferdinan Lumbangaol (13) kini, menyisakan kenangan pahit, setelah nyawa ke dua korban secara brutal dan sadis direnggut paksa.

    Informasi diperoleh, terkait lanjutan proses pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana Safrin Dwifa, maka pihak Kepolisian Resor Simalungun melakukan reka ulang (rekonstruksi ; rel) kematian ke dua korban yaitu, ibu dan anaknya.

    Saat reka ulang, pelaku Safrin Dwifa memperagakan sebanyak 28 adegan di dalam rumah korban di Perumahan Mutiara, Nomor 13, Blok N, Huta IV, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (05/06/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

    Diketahui, korban bernama Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) berprofesi sebagai, Pegawai Negeri Sipil, bertugas selaku Bendahara di Puskesmas, Kecamatan Bandar Huluan dan putranya Antonius Ferdinan Lumbangaol (13).

    Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi, pada hari Jumat 14 April 2023 lalu dan kasus ini terungkap, saat jasad ke dua korban mengeluarkan aroma tidak sedap dan mengundang kecurigaan warga, hingga setelah didapati menggemparkan kawasan itu.

    Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan memimpin kegiatan reka ulang yang berlangsung, lebih kurang selama dua jam, beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang dengan menghadirkan tersangka pelaku Safrin Dwifa.

    Selanjutnya, tersangka Safrin Dwifa melakukan reka ulang didampingi panasehat hukumnya. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU ; red) dari Kejari Simalungun Weni Situmorang bersama Andohar Munthe di lokasi, tampak bersama keluarga korban. 

    Sebanyak 28 adegan reka ulang dan berdasarkan seluruh rangkaian adegan aksi brutal dan sadis yang dilakukan tersangka Safrin Dwifa terhadap ke dua korban yang masih bertetangga dan rumahnya berdekatan telah terungkap.

    Selain itu, berdasarkan reka ulang, diyakini aksi Safrin Dwifa itu berencana.akan merampok korban menggunakan pisau dan hasil investigasi, tersangka membeli pisau di salah satu toko peralatan wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, pada tanggal 12 April 2023 lalu.

    Menurut keterangan tersangka, di awal bulan April tahun 2023, menyewa mobil bermerk Wuling Cortez dan digunakan tersangka Safrin Dwifa selama 2 hari.

    Kemudian, oleh tersangka, mobil tersebut digadaikan senilai Rp 30 Juta yang digunakannya untuk membayar hutang. Namun, mobil yang dirental tersangka belum dibayar, hingga pemilik mobil mendesaknya.

    Selanjutnya, tersangka kerap dihubungi pemilik mobil untuk mempertanyakan pembayaran rental dan tersangka beralasan bahwa uang sewanya belum dikasih bosnya dan terdesak tuntutan, Safrin Dwiva berniat melakukan perampokan. 

    Akhirnya, tersangka berbekal sebuah pisau bergagang kayu warna coklat merk Tuomei yang sebelumnya Ia beli berencana perampok dan mulai mencari calon korbannya. 

    Tapatnya, pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.15 WIB, sesaat tersangka selesai melaksanakan Ibadah Sholat Jumat, berjalan menuju ke rumah, tersangka melewati rumah korban.

    Entah apa yang merasuki pikiran Safrin Dwifa, ketika melihat satu unit mobil milik korban terparkir di teras rumah, sontak berencana untuk mencuri mobil tersebut dan tersangka mempersiapkan dirinya.

    Kemudian, tersangka memulai aksinya dan Ia mengambil pisau yang terletak di washtafel, lalu meletakkan di atas sepeda motor betmerk Honda Scoopy BK 2158 TBL, bergegas langsung menuju rumah korban.

    Tiba di rumah korban, tersangka membuka pintu rumah dan mengintip rumah korban, sembari melihat mobilnya terparkir di teras dan Safrin Dwifa mengambil pisau yang sudah terletak di atas sepeda motor.

    Lalu, pisau dimasukkan ke dalam kantung celana sebelah kanan dan tersangka berjalan kaki menuju rumah korban, serta melihat pintu gerbang rumah korban tidak terkunci.

    Lebih lanjut, tersangka membukanya, segera masuk dan langsung menuju pintu utama sembari membuka pintu besi yang juga tidak terkunci. Sementara, pintu kayu rumahnya dalam keadaan terbuka.

    Tiba di dalam rumah korban, menurut pengakuan tersangka, Ia melihat korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) sedang tidur di dalam kamar dan arah pintunya, langsung menghadap pintu utama.

    Seterusnya, di saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dari kantung celana dan memegang dengan mempergunakan tangan kanan. Tersangka Safrin Dwifa berjalan ke arah kamar utama dan bertemu korban.

    Saat itu, korban Lenni Herwati Bibela Hutapea tepat berdiri di pintu kamar dan saling menatap dengan tersangka, sontak korban langsung bertanya, "Siapa, kau ?", bentak korban dan bukannya menjawab, tersangka langsung menusuk leher korban.

    Pada saat itu, .korban Lenni Herwati Bibela Hutapea ditusuk dari arah depan sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh ke atas tempat tidur. Namun, korban terpeleset dan kembali jatuh ke lantai.

    Lanjutnya, tak sampai di.situ, tersangka langsung memposisikan dirinya untuk berjongkok, sembari menusuk korban kembali pada bagian dada sebanyak 1 kali.

    Spontan, Antonius Ferdinan Lumbangaol yang datang dari arah belakang tersangka, sambil menjerit dan bertanya, "Kok kau tusuk mamak ku ?" dan tersangka masih dalam posisi membelakangi anak tersebut.

    Secepat kilat, tersangka mengayunkan pisau yang dipegangnya ke arah anak tersebut dan mengenai leher korbannya sebanyak 1 kali, hingga korban Antonius Ferdinan Lumbangaol terjatuh.

    Ketika tersangka membalikkan badan, sembari menekan tubuh korban menggunakan tangan kirinya dan ketika tersangka hendak menikam perut korban. Ternyata, korban bergerak sehingga tikaman itu mengenai tangan kirinya sendiri. 

    Setelah itu, Safrin Dwifa kembali menusuk perut di bawah ketiak korban Antonius dan usai memastikan ke.dua korban tidak lagi  bergerak. Lalu, tersangka langsung membongkar isi lemari dan mengacak-acak isinya, hasilnya nihil.

    Pada saat mengacak-acak isi lemari, anjing milik korban menggongong dan tersangka mengira ada orang, sehingga tersangka panik. Ia melihat satu unit handphone merk Samsung typa A-30S, langsung dimasukkan ke kantong kiri celana.

    Kemudian tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kamar mandi dan meletakkan pisau diatas bibir bak mandi, sambil memegangi tangannya yang terluka, tersangka berjalan keluar dari rumah korban dengan terlebih mengunci pintu korban dari luar. 

    Dengan kondisi tangan terluka, tersangka mengeluarkan sepeda motor dan langsung menuju rumah tersangka, setelah membersihkan darah akibat luka tersangka pergi untuk menemui saksi berinisial "S",  

    Sekitar pukul 15.15 Wib tersangka tiba dirumah saksi "S" dan tersangka langsung mengatakan “Cik tolonglah tanganku“ oleh "S" bertanya “Kenapa Kau” sambil mengambil sepeda motor yang  dibawa tersangka langsung mengambil alih membonceng tersangka menuju Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan.

    Pada saat dipersimpangan Jalan Sudirman handphone yang dikantung kiri tersangka terjatuh, diatas sepeda motor tersebut tersangka membohongi "S" dengan mengatakan jika tersangka baru saja dibegal. 

    Kanit Reskrim Polsek Perdagangan mengatakan, "Atas perbuatan itu, tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, " ujar IPTU Fritsel. (rel ; Humas Polres Simalungun)

     

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Diketuai Rudi Sinaga, Pengurus JMSI Simalungun...

    Artikel Berikutnya

    Lantik 248 Pangulu Terpilih Periode 2023-2029,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado

    Ikuti Kami