Soal Penggrebekan Rumah Pengedar Sabu di Nagori Bandar Jawa, Barbuknya 12 Gram dan Begini Kronologinya

    SIMALUNGUN - Sebelumnya dikabarkan, Tim Opsnal Sat Res Polres Simalungun telah mengamankan seorang pria berinisial JM alias Jamal (42) terkait penyalahgunaan, peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu berikut sejumlah barang buktinya.

    Informasi diperoleh, petugas didampingi Kepling (Gamot ; red) setempat, mengamankan JM alias Jamal (42) saat berada di rumahnya, Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jum'at (20/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., disampaikan Plh. Kasi Humas Polres Simalungun IPTU V.J Purba secara tertulis melalui pesan aplikasi WAG, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 14.54 WIB.

    Plh. Kasi Humas Polres IPTU V.J Purba lebih lanjut menyebutkan, pihaknya telah mengamankan JM alias Jamal terkait tindak penyalahgunaan, peredaran dan transaksi narkotika sekaligus mengamankan sejumlah barang buktinya.

    Kemudian, IPTU V.J Purba menerangkan, saat petugas melakukan penggeledahan didampingi Kepling (Gamot ; red), ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12, 24.gram kotor terdapat di dalam 5 bungkus plastik klip transparan.

    Selain itu, IPTU V.J Purba menambahkan, barang bukti lainnya, juga ditemukan sebuah timbangan digital, satu unit handphone jenis android berwarna hitam berikut, 2 bundel plastik klip kosong dan seluruh barang bukti itu diakui JM alias Jamal adalah miliknya.

    Plh. Kasi Humas Polres Simalungun menerangkan, pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini berdasarkan pemberitaan media online yang diunggah melalui media sosial dan pihaknya melakukan penyelidikan.

    Selanjutnya, IPTU V.J Purba mengatakan, dalam penyelidikan diperoleh informasi tambahan tentang aktivitas tersangka JM alias Jamal menimbulkan kecurigaan, kerap melakukan penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

    Kemudian, Unit I Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin IPTU Dian Putra, M.H., berbekal informasi tersebut setibanya di lokasi, berkoordinasi dengan Kepling (Gamot ; red) melakukan pengintaian.

    Pada saat yang tepat, petugas melakukan penggrebekan dan penggeledahan didampingi Gamot setempat serta menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kandang ayam dan saat diinterogasi, JM alias Jamal mengakui asal usul barang bukti miliknya.

    Menurut, tersangka JM alias Jamal saat diinterogasi mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan itu miliknya, yang sebelumnya disimpan di dalam kandang ayam miliknya dan tersangka memperolehnya seorang pria di Kota Tanjung Balai.

    Berdasarkan pengakuan tersangka JM alias Jamal, selanjutnya petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dan diterangkan, terkait keberadaan seorang pria bernama Yudha di lokasi turut diamankan dan sebagai saksi dimintai keterangan.

    Kini, tersangka, saksi, dan barang bukti telah berada di Markas Komando Polres Simalungun, menjalani serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan keterangan lebih lanjut, serta disampaikan bahwa, tindakan ini merupakan wujud komitmen jajaran Polres Simalungun.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, nara sumber mengungkapkan, petugas Kepolisian menggerebek satu unit rumah pelaku di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (20/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

    "Setelah selesai Shalat Jumat digrebek rumahnya, bang. Warga terkejut, ada banyak petugas di rumah si Jamal, " ungkap nara sumber melalui sambungan percakapan selularnya.

    Lebih lanjut, nara sumber menyebutkan, seorang pria lainnya turut diamankan personel Satnarkoba Polres Simalungun dan tak sampai di situ,  petugaspun melakukan penggeledahan di dalam runah serta menyisir lokasi itu.

    "Si Yudha juga dipegang, bang. Lokasi rumah si Jamal digeledah Polisi, rupanya barang bukti sabu disimpan di dalam kandang ayamnya, ' beber nara sumber yang juga berdomisili di sekitar lokasi itu.

    Sementara, warga lainnya mengungkapkan, aktivitas pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkotika selama ini sangat meresahkan dan meresa nyaman, setelah pihak Kepolisian mengamankan pelaku transaksi narkotika jenis sabu..

    "Warga Nagori Bandar Jawa mengapresiasi jajaran Polres Simalungun yakni Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun atas kinerja dan telah merespon, kemudian menindaklanjuti laporan kami, " ungkap pria berdarah Batak kepada awak media ini.

    Kemudian, Ia mengatakan, dirinya mewakili warga Nagori Bandar Jawab menyampaikan, dukungan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun terkait pemberantasan peredaran narkotika dan berterima kasih.

    "Mewakili warga, kami sepenuhnya mendukung dan kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Simalungun serta Bapak Kasat Narkoba bersama seluruh personel Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun, " ujar pria berdarah batak meminta namanya tak disebut.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang pria berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari Nagori Bandar Jawa.

    "Betul bang. Masih pengembangan di lapangan. Hasil interogasi awal pemilik shabu-shabu adalah Jamal. Untuk Yudha hanya kebetulan berada di lokasi. Nanti kami BAP dan gelar perkara dulu. Tks, " sebut AKP Adi Haryono dalam pesannya, Jumat (20/10/2023) sekira pukul 16.44 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Rehab Kantor Puskeswan Asal Jadi, Kadis...

    Artikel Berikutnya

    Bisnis Narkoba Lancar, Oknum Bandar Sabu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba

    Ikuti Kami