Dilaporkan ke Polsek Perdagangan, Pelaku Penggelapan Septor Bebas Berkeliaran di Nagori Marihat Bandar

    Dilaporkan ke Polsek Perdagangan, Pelaku Penggelapan Septor Bebas Berkeliaran di Nagori Marihat Bandar
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial Jo mengaku, dirinya telah menjadi korban penggelapan dan kasus ini dilakukan pria berinisial CD dengan modusnya, meminjam. Akhirnya, korban mengalami kerugian hilangnya, satu unit sepeda motor miliknya.

    Informasi diperoleh, terkait kasus penggelapan ini diungkapkan korban kepada awak media ini, saat ditemui di seputaran Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (06/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

    "Pelakunya CD, Secara resmi telah dilaporkan kepada pihak Polsek Perdagangan, pada hari Senin, 25 September 2023 yang lalu dan Laporan Polisi bernomor : LP/B/279/IX/2023/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, " sebut Jo.

    Kemudian, korban menerangkan, kasus berawal saat dirinya datang ke rumah mertuanya di Gang Katholik, Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/10/2023) yang lalu.

    "Pelaku meminjam satu unit sepeda motor jenis matic warna merah, bermerk Honda Beat dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotornya BK 2248 TBC, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, " terang pria mengaku dirinya masih berduka.

    Jo menambahkan, kepada pihak Polsek Perdagangan meskipun telah melaporkan keberadaan pelaku CD pada saat berada di rumah orang tuanya, tetapi informasi kami tidak ditindaklanjuti.

    "Jadi sia-sia kami melaporkan kasus penggelapan ini ke Polisi dan bagaimana, kalau diviralkan ke media sosial saja, " katanya mengakhiri.

    Sementara, Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan, S.H., melalui pesan percakapan selularnya, dikonfirmasi soal Laporan Polisi bernomor : LP/B/279/IX/2023/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, Senin, 25 September 2023.

    "Iya saya coba ingatkan penyidik, " sebut Kapolsek Perdagangan dalam pesan selularnya, Jumat (06/10/2023) sekira pukul 12.32 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Disekap 3 Hari, Remaja Putri 14 Tahun Digilir...

    Artikel Berikutnya

    Suksesi Kapolres Simalungun Dalam Kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba

    Ikuti Kami