Wanita Cantik Asal Simalungun Dibunuh, Rekonstruksi: Seks tak wajar, hingga kemaluan ditusuk gagang sapu

    Wanita Cantik Asal Simalungun Dibunuh, Rekonstruksi: Seks tak wajar, hingga kemaluan ditusuk gagang sapu
    Keterangan Photo ; Istimewa

    PEMATANG SIANTAR - Kematian seorang wanita cantik bernama Mutia Pratiwi (26) warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun kini dalam proses persidangan. 

    Diketahui, sebelumnya peristiwa menggemparkan ini, terungkap setelah korban Mutia Pratiwi disekap pelaku dan mengalami penganiayaan serius pada bagian tubuh dan kepala, mengakibatkan kehilangan banyak darah.

    Akhirnya, mayat wanita itu ditemukan warga, saat masih di dalam sebuah tas berukuran besar dan tas berisi korban dibuang pelaku untuk menghilangkan jejaknya ke lokasi tepian jurang.

    Warga setempat menemukan tas besar dibuang di tepian jurang Taman Hutan Raya, Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) yang lalu.

    Dilansir dari media online siantarcorner.com, Rabu (22/01/2025) siang, diberitakan terkait, Dir Reskrimum Polda Sumut rekonstruksi yang dilaksanakan di rumah tersangka utama Joe Frisco Johan alias JO (36).

    Pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk menggambarkan kejadian yang menimpa korban secara terinci dan gelar rekonstruksi berlangsung di rumah berlantai III di Jalan Merdeka No 341, Kelurahan Pahlawan, Kota Pematang Siantar, Selasa (21/01/2025), sekira pukul 10.00 WIB. 

    Sebelum dimulai, tim Polda didampingi oleh personel Polres Pematang Siantar mengeluarkan tersangka JO dan tersangka lainnya dari mobil Toyota Hiace BK 7357 AMA yang terparkir di depan rumah pelaku utama.

    Setelah tersangka masuk, diikuti sejumlah personel Polda Sumut, Polres Pematang Siantar, pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar bersana Tim INAFIS, serta keluarga korban yang didampingi pengacara.

    Proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dan berjalan dengan lancar. Namun, sekitar pukul 12.20 WIB, rekonstruksi sempat dihentikan untuk waktu istirahat (ISOMA).

    Kemudian, dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB dan rekonstruksi tersebut rencananya terdiri dari 30 adegan, namun pada tahap pertama, masih sembilan adegan yang selesai dilakukan. 

    Kemudian, lanjutan rekonstruksi berakhir pada pukul 18.10 WIB dan informasi sebelumnya, terkait penangkapan terhadap tersangka utama, Joe Frisco Johan (JO) pada (25/10/2024) yang lalu.

    Selain tersangka JO, ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini yakni, tersangka S, turut membantu mengangkat dan membuang jasad korban dan tersangka EI mencari eksekutor untuk membuang jasad korban.

    Sedangkan, dua oknum polisi: JHS dan HP, yang mengetahui kejadian. Namum, tindakan ke dua oknum polisi itu tidak melaporkan. Parahnya, ke dua oknum malah terlibat sebagai saksi yang tidak melapor.

    Menurut, pihak kepolisian tentang motif tersangka menghabisi korban dengan keji disebut untuk sementara ini, motif mendasari peristiwa ini adalah adanya hubungan pribadi antara JO dan korban Mutia Pratiwi.

    Seterusnya, usai tersangka melakukan pembunuhan terhadap gadis asal Kabupaten Simalungun itu, tersangka JO mengaku, sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang yang membantu menghilangkan jejak kejahatannya.

    Pemgacara korban mengutarakan, tentu hal ini, yang menunjukkan niat menutupi perbuatannya. Secara nyata berusaha menghindari proses hukum dan berkas tersangka utama JO ternyata  dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana.

    Kasus ini sangat keji dan terhadap tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun sangat tidak berkeadilan. 

    Sementara itu, tersangka yang turut membantu akan dijerat dengan Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHPidana terkait perbuatan yang membantu pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan.

    Pengacara korban, Hans Silalahi, mendesak agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan secara tegas mendesak keadilan terhadap korban kepada pihak penegak hukum, baik pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan. 

    Ia meminta agar menguatkan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 340 (pembunuhan berencana). Hal ini dikarenakan kekejaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

    Pengacara juga mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, ia menyaksikan langsung salah satu tindakan kekejaman tersangka JO, yakni menyiksa tubuh korban Mutia sebelum melakukan hubungan intim.

    Salah satu adegan paling sadis adalah ketika tersangka JO melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi (anal seks; red) dan menusuk kemaluan korban dengan gagang sapu.

    Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan pengadilan akan memutuskan hukuman yang pantas bagi para tersangka berdasarkan bukti dan fakta.

    Tentunya, fakta dan bukti yang ditemukan selama penyidikan dan rekonstruksi. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan bermartabat serta memberikan keputusan demi keadilan yang seadil-adilnya.

    pematang siantar simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tim Inafis Polres Simalungun Tangani Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Diduga Hamburkan Anggaran, 16 Pejabat Sekertariat Pemkab Simalungun Modus Study Banding ke Bali
    Wanita Cantik Asal Simalungun Dibunuh, Rekonstruksi: Seks tak wajar, hingga kemaluan ditusuk gagang sapu
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

    Ikuti Kami